Merujuk
pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar
dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan
sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya. Sifat
terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan
(diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf
a).
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
Pengelolaan demokratis berarti :
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
- Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
- Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
- Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
- Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
- Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5. Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Kesimpulan
Jika para anggota
koperasi menerapkan betul prinsip-prinsip ini sebagai pedoman kelangsungan berjalannya koperasi serta memahamkan secara detail tujuan-tujuan koperasi kepada masyarakat banyak, maka koperasi tidak
mampu berdiri tegak sejajar dengan badan usaha besar lainnya dan menjadi salah satu
tonggak berkembanga perekonomian Indonesia.
Ahmad Hadi Assari / 10211428
2EA16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar