dream, but don't sleep

Selasa, 25 Desember 2012

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah: 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
e. Kemandirian. 
f. Pendidikan perkoperasian. 
g. Kerjasama antar koperasi.

Berikut adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip koperasi :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis 
Pengelolaan demokratis berarti :
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
  • Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
  • Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  • Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian 
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian 
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Kesimpulan
Jika para anggota koperasi menerapkan betul prinsip-prinsip ini sebagai pedoman kelangsungan berjalannya koperasi serta memahamkan secara detail tujuan-tujuan koperasi  kepada masyarakat banyak, maka koperasi tidak mampu berdiri tegak sejajar dengan badan usaha besar lainnya dan menjadi salah satu tonggak berkembanga perekonomian Indonesia.


Ahmad Hadi Assari / 10211428
2EA16

Tidak ada komentar: