Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomj rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang paling
sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sampai saat ini
peran koperasi dalam membangun perekonomian belum terlalu dominan. Banyak masalah
yang sering terjadi yang menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk
berkembang, seperti kurangnya modal maupun sumber daya manusia yang kurang
berkualitas.
Salah
satu fungi koperasi Indonesia yang tertera di dalam undang–undang koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dengan asas
kekeluargaan.
Pembahasan
Landasan Koperasi
Koperasi
didirikan dalam beberapa landasan, yaitu landasan indil, struktrual, gerak, dan
mental, yaitu sebagai berikut :
1. Landasan indil koperasi adalah Pancasila.
Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa
mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
2. Landasan hukum/struktural koperasi
adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
3. Landasan gerak koperasi adalah undang-undang
atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah
mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25
Tahun 1992.
4. Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan
dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure
yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi
Asas Koperasi
Asas
koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Asas kekeluargaan
dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota
koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk
semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang.
Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah
pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta
kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
2.
Asas kegotong-royongan
dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki
keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.
Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan
Peran Koperasi
Fungsi
serta peran koperasi telah terangkum jelas pada undang-undang No. 25 Tahun 1992
pasal 4, antara lain :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya.
Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan
sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak
dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
2. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
• Rapat anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
5.
Kemandirian
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan
Perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
7. Kerjasama
antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
PENUTUP
Dapat dilihat dengan dengan jelas mengenai koperasi mulai
dari pengertiannya, landasan, asas, tuhjuan, fungsi, serta prinsipnya yang
berada besar pada pihak rakyat guna untuk memakmurkannya. Maka semoga
kedepannya koperasi tak di pandang sebelah mata pada masyarakat awam umunya,
agar koperasi di Indonesia mampu berkembang dengan pesat seperti badan usaha
lainnya.
Sumber
:
·
Alam S, 2006, Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII
Ahmad Hadi Assari
(10211428)
2EA16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar