Carrefour memberikan pelatihan pada
masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang keterbasan atau
Difabel.
Pelatihan ini diberikan untuk
selanjutnya bisa dipekerjakan di gerai-gerai Carrefour. Ini merupakan salah
satu cara Carrefour merangkul penyandang difabel untuk bisa mendapatkan
kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan seperti masyarakat umumnya.
"Hari ini kami akan memulai pelatihan
batch ke-3 bagi rekan-rekan berkemampuan khusus yaitu tuna rungu dan tuna
daksa. Pelatihan selama 1 minggu, nanti ada job training 6 bulan. Saat ini ada
36 orang yang akan bergabung, jadi total difabel yang kami miliki 100 orang.
Mudah-mudahan menjadi sesuatu yang positif dan semangat," kata Dian saat
acara Penyerahan Tenaga Kerja dalam Program Angkasa Carrefour di Institute
Carrefour Indonesia, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Sesuai dengan UU No.4 tahun 1997
tentang Penyandang Cacat dan juga Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1998 tentang
upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, perusahaan wajib
mempekerjakan pekerja dengan kebutuhan khusus atau disabilitas
sekurang-kurangnya 1% dari total karyawan yang ada di perusahaan.
Dian menyebutkan, total karyawan
Trans Retail Indonesia mencapai 15.000 orang. Ditargetkan, dengan peraturan
tersebut, akan ada sedikitnya 150 pekerja difabel hingga akhir tahun.
Ia menjelaskan, nantinya setelah
program training selesai dilakukan, para difabel ini akan dipekerjakan sesuai
dengan kompetensi dan tingkat pendidikan yang dimiliki.
"Ditempatkan sesuai dengan
kompetensi, tidak hanya lulusan SMK, SMA, ada sarjana juga di design
grafis," ujarnya.
Dian menjelaskan, belum banyak
perusahaan yang memperkerjaan penyandang keterbatasan atau difabel. Baru aa
McDonald dan Indosat, Indosat juga baru 30 orang.
Sementara itu, HRD Operation Trans
Retail Dyah Yuniarni mengatakan, para pekerja tuna rungu, tuna wicara dan tuna
daksa ini akan diberikan pelatihan selama 6 bulan. Jika lolos, maka mereka akan
diangkat menjadi karyawan.
"Gajinya pada saat jadi
karyawan, disamakan dengan upah minimum. Saat masih pelatihan mendapatkan uang
makan dan uang saku," kata Dyah.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Reyna Usman menyambut baik langkah yang
dilakukan Carrefour ini.
Langkah positif yang dilakukan oleh
Carrefour yang juga menjalankan amanah dari UU yang telah dibuat mencerminkan bahwa
bisnis juga perlu adanya etika di dalamnya. Selain mencari keuntungan bisnis
juga harus menjalankan kewajiban, dalam hal ini adalah tanggung jawab sosial.
Dengan memberikan kesempatan bagi
penyandang keterbatasan atau difabel, maka Carrefour telah memegang
prinsip-prinsip etika profesi yaitu tanggung jawab, keadilan yang sama dengan
mempekerjakan difabel sebagai pegawai seperti yang umumnya. Kemudian integritas
moral, walaupun mempekerjakan kaum difabel carrefour tidak mengurangi standar
pelayanannya terhadap konsumen, yaitu dengan memberikan pelatihan sebelum
akhirnya ditempatkan menjadi pegawai di gerai-gerai Carrefour.
Langkah carrefour ini mementahkan
Mitos Bisnis Amoral bahwa bisnis dan moralitas (etika) tidak ada hubungannya,
serta mematahkan argumen tentang bahwa bisnis sama dengan judi sebuah bentuk
persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan
segala macam cara untuk mencapai kemenangan. Dan Carrefour tidak terlihat
seperti mitos dan pandangan tersebut.
Jika Carrefour terus disiplin
menjalankan langkah ini dari generasi ke generasi serta terus-menerus, maka
besar kemungkinan perusahaan lain pun akan mengikuti langkah positif tersebut
dan akan menjadi corporate culture yang bagus untuk masyarakat indonesia
khususnya untuk penyandang keterbatasan.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2014/09/05/141032/2682377/4/carrefour-akan-rekrut-150-karyawan-difabel
Ahmad Hadi Assari
10211428