dream, but don't sleep

Selasa, 30 Desember 2014

Epiwalk Bakrie Mangkir Pajak Rp 8,8 M

Belum lama ini sebuah mal Epiwalk disegel oleh Pemerintah Provinsi (PEMPROV) DKI Jakarta. Mal milik PT. Bakrie Swasakti Utama yang berada di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan itu diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8,83 miliar.

Sugeng Ruswan, Kepala Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan mengatakan tunggakan pajak PT Bakrie Swasakti Utama kepada Sudin Pelayanan Pajak II Jakarta Selatan mencapai Rp 8.835.348.225. Tunggakan tersebut terdiri atas tunggakan pajak 2013 dan 2014.

Petugas Sudin Pajak memasang tiang plang di depan mal tersebut sebagai bentuk penindakan. Plang dari besi hitam dengan papan berwarna oranye bertuliskan, "Pajak Anda Membangun Jakarta, Tanah dan Bangunan Ini Belum Melunasi PBB-P2 dan Dalam Pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013".

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi Fadludin di Jakarta, Selasa (23/12/2014), mengatakan “Kita sudah berikan teguran dan surat peringatan, serta keringanan namun mereka masih juga belum mau bayar”.

Fadludin juga mengatakan, petugas memasang papan penunggak pajak di mal yang berada di kawasan Epicentrum Jakarta Selatan itu. Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan mencatat pengelola Mal Epiwalk menunggak PBB sejak 2013. Fadludin menyatakan dasar pemasangan tanda penunggak pajak sesuai Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013.

Petugas sempat memasang papan penunggak pajak di bangunan milik PT Bakrie Swasakti Utama itu. Fadluddin mengatakan pemasangan papan penunggak pajak dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Namun satu jam kemudian, kata Fadludin, pengelola Epiwalk datang dan membayar tagihan pajaknya.

Menurut Fadludin, pemasangan papan tersebut dilakukan sebagai shock therapy bagi para penunggak pajak. "Agar mereka segera sadar untuk membayar pajak," ujarnya. Fadluddin mengatakan pengelola Epiwalk sudah membayar Rp 2,8 miliar. Sisa tunggakan pajak senilai Rp 6 miliar, kata dia, akan dibayarkan sampai akhir tahun.

Pada kejadian ini dapat disimpulkan bahwa sebuah mal yang telah menunggak pajak ini sudah tidak mematuhi aturan pemerintah yang berlaku sebagaimana mestinya.

Inilah alasan perlunya etika dalam berbisnis, bukan hanya bagaimana kinerjanya tp juga komitmen, integritas, tanggung jawab sosial. Dengan menunggaknya pajak mal Epiwalk ini maka perusahaan sudah mencoreng komitmen moral pada pemerintah, menurunkan integritas moralnya sendiri, serta kurangnya rasa sadar atas tanggung jawab sosial dengan membayar pajak secara tepat waktu. Padahal pajak yang masuk pada kas pemerintah tersebut juga nantinya akan digunakan untuk hajat orang banyak juga, yang artinya kembali untuk kepentingan masyarakat. Misal untuk pendidikan, pembangunan jalan, dll.

Epiwalk ini salah satu mal milik Bakrie yang kita kenal sudah sangat senior sebagai pelaku usaha atau bisnis, artinya ini akan menjadi contoh untuk  pelaku usaha generasi-generasi berikutya. Namun apa yang terjadi dengan masalah tunggakan pajak ini adalah contoh yang buruk sebagai senior dalam dunia bisnis. Hal ini sangat di sayangkan karena telah merusak corporate culture yang seharusnya disiplin, jujur tanggung jawab, transparansi, dll.

Namun dengan apa yang dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Fadludin. Bahwa pengelola Epiwalk akhirnya mencicil tunggakan pajaknya 2.8 m merupakan masih adanya itikad baik untuk langkah selanjutnya hingga pajak yang masih ditunggaknya lunas.

Sumber ;

Ahmad Hadi Assari
10211428
Tugas Softskill