dream, but don't sleep

Selasa, 25 Desember 2012

Koperasi Belum Bisa Jadi Soko Guru


Sejak awal berdirinya koperasi, koperasi sangat diharapkan untuk bisa menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Pola manajemen yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi sebagai harapan pengembangan perekonomian Indonesia.
Namun dalam prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang namun justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk sebuah PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.
            Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya.  Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi.

            Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan  koperasi di Indonesia dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Persaingan telah menuntut tersedianya rancangan strategi-strategi  dan kiat-kiat tertentu agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Hal ini menyatakan bahwa kondisi perkoperasian saat ini cukup sulit dan menghambat kemajuan koperasi di Indonesia.

            Adapun salah satu faktor utamanya adalah ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang ‘dijanjikan’, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakan masyarakat,seperti faktor-faktor berikut ini :

1.   Partisipasi Anggota Koperasi
      Partisipasi ini erat kaitannya dengan pemahaman anggota koperasi terhadap definisi dan peran koperasi secara menyeluruh dalam arti yang sebenarnya,fakta yang terjadi adalah anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap koperasi itu sendiri

2.   Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi
      Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas ,dan mengakibatkan kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggota untuk berpartisipasi membuat koperasi. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dun memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.

3.   Sebagian koperasi belum mampu berkembang baik karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia
Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.


Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia, antara lain :

1)  Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.

2)  Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down), artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.

3) Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.

4)   Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5)     Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.

6)    Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.



Ahmad Hadi Assari / 10211428
2EA16

Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah: 
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. 
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
e. Kemandirian. 
f. Pendidikan perkoperasian. 
g. Kerjasama antar koperasi.

Berikut adalah penjelasan tentang prinsip-prinsip koperasi :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis 
Pengelolaan demokratis berarti :
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  • Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
  • Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
  • Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
  • Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  • Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian 
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian 
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

Kesimpulan
Jika para anggota koperasi menerapkan betul prinsip-prinsip ini sebagai pedoman kelangsungan berjalannya koperasi serta memahamkan secara detail tujuan-tujuan koperasi  kepada masyarakat banyak, maka koperasi tidak mampu berdiri tegak sejajar dengan badan usaha besar lainnya dan menjadi salah satu tonggak berkembanga perekonomian Indonesia.


Ahmad Hadi Assari / 10211428
2EA16

Jumat, 16 November 2012

KOPERASI


Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomj rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sampai saat ini peran koperasi dalam membangun perekonomian belum terlalu dominan. Banyak masalah yang sering terjadi yang menjadi penghambat bagi koperasi di Indonesia untuk berkembang, seperti kurangnya modal maupun sumber daya manusia yang kurang berkualitas.
Salah satu fungi koperasi Indonesia yang tertera di dalam undang–undang koperasi  No. 25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan.


Pembahasan
Landasan Koperasi
Koperasi didirikan dalam beberapa landasan, yaitu landasan indil, struktrual, gerak, dan mental, yaitu sebagai berikut :
1.  Landasan indil koperasi adalah Pancasila. Artinya, dalam setiap gerakan atau aktivitasnya, koperasi harus senantiasa mendasarkan cita-citanya pada pengalaman dan pelaksanaan pancasila.
2.  Landasan hukum/struktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1, yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan”.
3.  Landasan gerak koperasi adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur perkoperasian. Dewasa ini,kita telah mempunyai undang-undang tentang perkoperasian, yakni undang-undang Nomor 25 Tahun 1992.
4. Landasan mental koperasi adalah kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi.kedua landasan tersebut harus bergabung menjadi unsure yang paling mendorong,menghidupi, dan mengawasi

Asas Koperasi
Asas koperasi Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran,keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.
2.    Asas kegotong-royongan dalam koperasi mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus dimiliki keinsyafan dan kesadaran, semangat bekerja sama, serta tanggung jawab bersama.

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi
Fungsi serta peran koperasi telah terangkum jelas pada undang-undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, antara lain :

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
•     Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
•     Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
•     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
•     Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
•     Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
•     Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
•     Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
6. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.

PENUTUP

Dapat dilihat dengan dengan jelas mengenai koperasi mulai dari pengertiannya, landasan, asas, tuhjuan, fungsi, serta prinsipnya yang berada besar pada pihak rakyat guna untuk memakmurkannya. Maka semoga kedepannya koperasi tak di pandang sebelah mata pada masyarakat awam umunya, agar koperasi di Indonesia mampu berkembang dengan pesat seperti badan usaha lainnya.




Sumber :
·         Alam S, 2006, Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII

     Ahmad Hadi Assari
     (10211428)
     2EA16


Jumat, 27 April 2012

Noun Clauses

Noun Clauses atau Klausa Nomina ialah kumpulan kata yang tidak dapat berdiri sendiri (dependent clauses) yang memiliki subject dan predikat dan berfungsi seperti halnya nouns (nomina), maka noun clause dapat menduduki posisi-posisi berikut:

  1. Subjek kalimat (subject of a sentence)
Contoh : What I want for dinner is a fried rice
  1. Objek verba transitif (object of a transitive verb)
Contoh : I know what you mean.
  1. Objek preposisi (object of a preposition)
Contoh : Please listen to what your lecturer  is saying.
  1. Pelengkap (complement)
Contoh : The good news is that the culprit had been arrested
  1. Pemberi keterangan tambahan (noun in apposition)
Contoh : The fact that Hadi always comes late doesn’t surprise me.


Sumber :

Ahmad Hadi Assari
1EA04
10211428

Selasa, 24 April 2012

Musik Menambah Income Negara

Pemerintah sangat mendorong penuh berkembangnya industri musik ditanah air. Pasalnya industri musik adalah salah satu sumber pendapatan negara.

“Industri musik pendorong penerimaan (negara), itu berarti menolong daya konsumsi. Oleh karena itu pemerintah mendorong karena kreatifitas ini sumber ekonomi, kegiatan ekonomi, kegiatan produksi,” kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi, di Jakarta. Penerimaan pajak dari sektor industri musik sekitar 10%. Menurutnya banyak sumber-sumber PPN yang bisa didapat dari industri musik diantaranya CD player, dan software. Selain itu, alat-alat musik seperti gitar, piano dan sebagainya yang harus mengekspor.
“Bayangkan alat musik ekspornya besar, ekspor gitar, piano itu besar belum lagi konsumsi dalam negerinya, jadi kalau kreatifitas ini dimatikan. Maka saya percaya sumber nilai, kreatifitas turun, industripun akan turun,”ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semua negara konsen terhadap industri musik, maka alangkah naifnya jika RI tidak konsen terhadap nilai, kreatifitas, konsumsi, industri dan ekspor dalam industri musik.

Sementara Plt.Dirjen Nilai Budaya, Seni & Film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ukus Kuswara mengatakan dari data sementara tahun 2010 PDB kontribusi nasional yang berasal dari industri musik mencapai 0,37 persen. Dimana jumlah tenaga kerja yang terserap dalam dunia ini mencapai 150.516 orang. Untuk nilai ekspor industri musik, tutur dia, sebesar Rp. 173.069 juta, dan nilai impor Rp. 82.155 juta. “Ini sesuatu yang luar biasa kalau kita mengembangkan ini. Sudah saatnya ini kita genjot bersama,” tegasnya.

Pada Industri musik banyak di antaranya individu dan organisasi yang beroperasi didalamnya, misalnya : musisi yang menulis dan melakukan musik
• perusahaan dan profesional yang membuat dan menjual musik rekaman (misalnya, penerbit musik , produser , studio, insinyur , label rekaman , ritel dan online yang toko musik ,kinerja organisasi hak )
• Mereka yang hadir live music pertunjukan ( agen pemesanan , promotor , tempat musik , kru jalan )
• Profesional yang membantu musisi dengan karier musik mereka ( bakat manajer , manajer bisnis , hiburan pengacara )
• Mereka yang menyiarkan musik ( satelit dan radio siaran)
• Wartawan
• Pendidik
• Produsen alat musik
• Serta banyak lainnya.

Sebuah Penelitian dilakukan oleh peneliti dari Encyclopedium Metallum, sebuah organisasi yang meneliti aliran musik metal. Bahkan kini ada cabang baru disiplin ilmu ekonomi khusus mengkaji hubungan pendapatan negara dengan aliran musik rock dan heavy metal. Cabang ilmu baru itu dinamakan Rockonomics.
Peneliti melakukan penelitian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Peneliti menemukan fakta rata-rata terdapat satu kelompok musik di antara 100 ribu penduduk di setiap negara. Hingga kini, lebih dari 600 kelompok musik metal profesional maupun amatir tersebar hingga penjuru dunia.
Ternyata keberadaan mereka memberi pendapatan bagi masing-masing negara. Amerika Serikat memperoleh pendapatan 1,9 miliar dolar AS, Kemudian disusul Jerman dengan pencapaian pendapatan sebesar 808 juta dolar AS. Sementara di Swiss, musik rock dan heavy metal menyumbang 105,63 juta dolar AS sebagai devisa negara tersebut.
Menariknya, Rockonomics menemukan fakta bahwa negara miskin sumber daya alam pun mampu mengeruk pendapatan besar dari musik. Itu terjadi pada Jepang dan Korea Selatan. Musik berbau Korea atau Korean Wave menyebar ke seluruh dunia. Sehingga pundi-pundi devisa negara pun kian bertambah.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Apakah Indonesia bisa meraih devisa negara selain dari pendapatan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri?

Dari beberapa pendapat & penelitian yang telah disebutkan di atas, mungkin benar juga atau memang amat sangat betul sekali. Negara tidak boleh meremehkan serta menganaktirikan sebuah nilai, kreatifitas & industri. Artinya tidak memandang sebelah mata, apalagi ini berkaitan dengan pemasukan negara. Musik juga salah bentuk industri yang dapat mengurangi kemiskinan serta pengangguran. Dari musik Negara bisa mendapatkan pajak (pajak pendapatan, pajak penjualan), dari musik kemiskinan & pengangguran berkurang, karena mereka mempunyai pekerjaan dan berpendapatan.

Sumber :

http://www.ekon.go.id/news/2012/02/27/industri-musik-dorong-penerimaan-negara

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/04/23/149633/Keberadaan-Musik-Rock-Bisa-Menambah-Pendapatan-Negara/2

http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_musik


Ahmad Hadi Assari
1EA04
10211428

Minggu, 01 April 2012

CONDITIONAL SENTENSE ( Kaimat Pengandaian )

Conditional Sentences merupakan kalimat yang digunakan untuk menyatakan pengandaian suatu peristiwa yang belum terjadi atau bahkan tidak mungkin terjadi. Kalimat pengandaian ini memiliki beberapa bentuk yang mewakili beragam bentuk waktu, dengan kata lain, bentuk kalimat pengandaian ini akan tergantung pada bentuk waktu peristiwa yang diandaikan.
Pada bahasa Inggris Conditional Sentense mempunyai 3 (tiga) tipe, Anrata lain :
Ø      Tipe 1
Conditional Sentences (kalimat pengandaian) yang akan mungkin terjadi pada waktu sekarang  atau waktu yang akan datang.
Rumus :
If + Subject Present + Subject + Future Tense
atau
IF + S + V1, S + will + V1

Contoh : If Dinda comes, I will give her the letter.
(Jika Dinda datang, saya akan sampaikan surat itu padanya)

Ø      Tipe 2
Conditional Sentences (kalimat pengandaian) yang menyatakan suatu keinginan yang tidak terpenuhi di masa lampau.
Rumus :
If + Subject + Simple Past….+ Subject + Would + V1
atau
IF + S + V2, S + would + V1

Contoh : If I passed the exam, I would married
(Jika saya lulus ujian, saya akan menikah)

Ø      Tipe 3
Conditional Sentences (kalimat pengandaian) yang menggambarkan suatu kejadian yang bertentangan di masa lalu dan tidak ada harapan akan terlaksana.
Rumus :

If + Subject + Past Perfect….+ Subject + Would + Have + Past Participle
   Could
atau
IF + S + had + V3, S + would have + V3
Contoh : If I had known her number, I would have called her.
(Seandainya saya tahu nomor teleponnya saya akan meneleponnya)

Sumber :


Nama  : Ahmad hadi Assari
NPM   : 10211428
Kelas  : 1EA04

Rabu, 14 Maret 2012

Adverbial Clause


Definisi Adverbial Clause
Adverbial Caluse berasal dari dua kata yaitu “Adverb” dan “Clause”. Adverb adalah kata keterangan yang menerangkan verb (kata kerja) dan adjective (kata sifat), sedangkan Clause adalah anak kalimat.
Jika di gabungkan maka adverb clause adalah anak kalimat yang menerangkan kata sifat dan kata kerja.

Penggunaan Adverbial Clause
Adverbial clause diawali dengan penggunaan sebuah subordinate conjunction itu antara lain yaitu : after, although, as, as if, as/so long as, as soon as, in order that, no mather, on condition that, provide (that), since, so that, so…..that, much…..that/…..much thatsurosing (that), than, tough, because, before, even if, even tough, for fear that, if, unless, until, what ever, when, where, when ever, where ever, wethet, while.

Macam-macam Adverbial Clause
Adverbial clause dikelompokkan berdasarkan makna dari subordinate conjunction yang mengawalinya sebagai berikut :
1.      Time : When, when ever, until, while, since, after, before, at.
Contoh :           *I read novel whenever I had th’ chance.
                        *I worked as a Doctor after I finished my education.
2.      Place : Where, wherever.
Contoh :           *I lived where I was born.
                        *I will take you wherever you war.
3.      Manner : As, as if.
Contoh :           *I will do as I have been ill.
4.      Comparisan : As, than
Contoh:            *she runs faster than I do.
5.      Reason, Cause, Purpose : as, because, so that, in order that, for fear that, since.
Contoh :           *It will not be necessary to cook come food because they have hought pizza.
                        *As/since he feels dizzyhe will not be able to walk alone
6.      Result : So…that, such…than/…such that.
Contoh :           *He skill was such that ge solve the problem very rapidly.
7.      Condition : if, whether, uncless, provided (that), on condition that, as/so long as, supposing.
Contoh :           *He will not visit you unless it is necessary.
                        *He will consider it provided that, his condition are met
8.      Contrast, Consession, Although, Though, Even Though, No Manner If, While, Even If, Wherever.
Contoh :           *While I made maby friends, I have to learnon my own.

Ahmad hadi assari
10211428
1EA04